Biografi Imam Syafi’i
Imam Syafi’i dikenal dengan salah
satu imam madzhab empat, Ia bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris As
Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 Hijriah (767-820 M), berasal
dari keturunan bangsawan Qurays dan masih keluarga jauh rasulullah SAW. dari
ayahnya, garis keturunannya bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah)
dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam
kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya
di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau
diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan seba
kekurangan, pada usia 2 tahun, ia bersama ibunya kembali ke mekkah dan di kota
inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya secara lebih
intensif.
Kehidupan Imam Syafi’i
Kehidupan Imam Syafi’i
Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan juga dihafalnya di luar kepala, Imam Syafi’i juga menekuni bahasa dan sastra Arab di dusun badui bani hundail selama beberapa tahun, kemudian beliau kembali ke Mekkah dan belajar fiqh dari seorang ulama besar yang juga mufti kota Mekkah pada saat itu yaitu Imam Muslim bin Khalid Azzanni.
Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota Mekkah, namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
Kontribusi Imam Syafi'i
Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut, pembelaannya
yang besar terhadap sunnah Nabi
sehingga beliau digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam
pandangannya, sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah
beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah
dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut
beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh rasulullah pada hakekatnya merupakan
hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap Al Quran. Selain
kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan
hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran)
sebagai dasar hukum islam.
Berkaitan dengan bid’ah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan sesat, dikatakan terpuji jika bid’ah tersebut selaras dengan prinsip prinsip Al Quran dan Sunnah dan sebaliknya. dalam soal taklid, beliau selalu memberikan perhatian kepada murid muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat pendapat dan hasil ijtihadnya, beliau tidak senang murid muridnya bertaklid buta pada pendapat dan ijtihadnya, sebaliknya malah menyuruh untuk bersikap kritis dan berhati hati dalam menerima suatu pendapat, sebagaimana ungkapan beliau ” Inilah ijtihadku, apabila kalian menemukan ijtihad lain yang lebih baik dari ijtihadku maka ikutilah ijtihad tersebut “.
Diantara karya karya Imam Syafi’i yaitu Al Risalah, Al Umm yang mencakup isi beberapa kitabnya, selain itu juga buku Al Musnadberisi tentang hadis hadis rasulullah yang dihimpun dalam kitab Umm serta ikhtilaf Al hadis.
Berkaitan dengan bid’ah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan sesat, dikatakan terpuji jika bid’ah tersebut selaras dengan prinsip prinsip Al Quran dan Sunnah dan sebaliknya. dalam soal taklid, beliau selalu memberikan perhatian kepada murid muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat pendapat dan hasil ijtihadnya, beliau tidak senang murid muridnya bertaklid buta pada pendapat dan ijtihadnya, sebaliknya malah menyuruh untuk bersikap kritis dan berhati hati dalam menerima suatu pendapat, sebagaimana ungkapan beliau ” Inilah ijtihadku, apabila kalian menemukan ijtihad lain yang lebih baik dari ijtihadku maka ikutilah ijtihad tersebut “.
Diantara karya karya Imam Syafi’i yaitu Al Risalah, Al Umm yang mencakup isi beberapa kitabnya, selain itu juga buku Al Musnadberisi tentang hadis hadis rasulullah yang dihimpun dalam kitab Umm serta ikhtilaf Al hadis.
Smoga Bermanffaat bagi semuanya......!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar